Lapor SPT: Istilah Terkait PPh & SPT Tahunan yang Perlu Diketahui

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Setiap awal tahun, wajib pajak perlu memenuhi kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunan. Istilah mengenai PPh dan SPT Tahunan perlu diketahui agar wajib pajak tidak bingung saat melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan pajak setiap tahunnya. Setiap wajib pajak ialah orang pribadi alias badan nan mempunyai NPWP perlu menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan untuk pajak penghasilan.

Orang pribadi nan menerima pajak penghasilan misalnya tenaga kerja perusahaan ataupun orang nan tidak ada penghasilan tapi sudah mempunyai NPWP juga perlu melaporkan SPT Tahunan. Bagi beberapa orang nan baru saja mempunyai NPWP alias bekerja mungkin tetap bingung dengan istilah perpajakan khususnya nan mengenai dengan Pajak Penghasilan (PPh 21) nan dipotong dari penghasilan serta istilah mengenai penyampaian SPT Tahunan.

Pada tulisan ini bakal dijelaskan sejumlah istilah nan mengenai dengan pajak penghasilan tenaga kerja maupun dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan

Setiap wajib pajak orang pribadi, termasuk pekerja alias tenaga kerja wajib menyampaikan alias melaporkan SPT Tahunan atas pembayaran alias pemotongan pajak penghasilan nan telah dipotong dan disetorkan ke negara.

Pelaporan SPT ini dulunya dapat dilakukan secara offline maupun online, namun sekarang penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara online. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan atas tahun pajak tahun sebelumnya, misal penyampaian SPT Tahunan di tahun 2023 untuk tahun pajak 2022, dan juga penyampaian SPT Tahunan di tahun 2024 untuk tahun pajak 2023.

pajak penghasilan

Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan mempunyai hukuman berupa denda nan bakal dikenakan andaikan terjadi keterlambatan bayar maupun keterlembatan lapor. Adapun besaran denda berbeda antara SPT Masa dan juga SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.

Istilah Terkait PPh dan SPT Tahunan Dalam Pelaporan Pajak

Dalam membikin dan mengisi blangko SPT Tahunan, ada sejumlah istilah nan perlu diketahui oleh wajib pajak. Beberapa istilah ini mungkin bakal dirasa membingungkan untuk beberapa orang nan baru mempunyai NPWP alias mulai bekerja dan pertama kalinya menyampaikan SPT Tahunan.

istilah mengenai pph dan spt

Berikut ini adalah beberapa istilah umum mengenai PPh dan SPT Tahunan nan perlu diketahui agar Anda lebih mudah dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan nantinya:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak nan dikenakan kepada orang pribadi alias badan atas penghasilan alias tambahan keahlian ekonomis nan diterima oleh wajib pajak

Pajak Penghasilan (PPh) 21

Pajak nan dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, alias aktivitas dengan nama dan dalam corak apa pun nan diterima alias diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Pajak Penghasilan (PPh) Final

pajak nan dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu nan berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan nan diterima alias diperoleh sepanjang tahun berjalan

Bukti Potong PPh Pasal 21

Apabila Anda bekerja dan menerima pendapatan berupa gaji, upah, maka Anda bakal dikenakan potongan atas PPh 21. Atas potongan tersebut, Anda bakal menerima bukti pangkas nan dibuat sebagai bukti atas pemotongan alias pemungutan PPh nan telah dilakukan pemotong alias pemungut

Formulir 1721-A1

Adalah blangko bukti pangkas PPh 21 nan diberikan kepada pegawai tetap alias penerima pensiun alias tunjangan hari tua / agunan hari tua berkala

Formulir 1721-B1

Adalah blangko bukti pangkas PPh 21 nan diberikan kepada wajib pajak nan penghasilannya dipotong PPh 21 Final

Harta

Adalah aset kekayaan wajib pajak baik berbentuk alias tidak berwujud, kekayaan bergerak alias tidak bergerak nan berasal dari akumulasi tambahan keahlian ekonomis

Kewajiban

Jumlah pokok utang nan dimiliki wajib pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi nan dibebaskan dari PPh Pasal 21

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan nan dijadikan dasar untuk menghitung besarnya PPh nan dikenakan

Penghasilan Kena Tarif PPh Final

Adalah penghasilan nan pajaknya sudah langsung dipotong oleh pemberi penghasilan dan sifatnya final dan cukup dilaporkan saja di SPT Tahunan. Contoh: Bunga deposito, kembang tabungan, bingkisan undian, dll.

Formulir SPT Tahunan 1770

digunakan oleh wajib pajak pribadi alias perorangan nan mana sumber penghasilan berasal dari upaya alias pekerjaan bebas

Formulir SPT Tahunan 1770s

digunakan oleh wajib pajak pribadi nan mempunyai penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 Juta dan/atau mempunyai sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak

Formulir SPT Tahunan 1770ss

digunakan oleh wajib pajak nan mempunyai penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun dan hanya berasal dari 1 pemberi kerja saja

Demikian istilah perpajakan nan berasosiasi dengan PPh dan juga proses pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan.

Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka