Lapor SPT: Kenali Perbedaan Formulir 1770, 1770s dan 1770ss

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Perbedaan blangko SPT Tahunan antara blangko 1770, 1770s dan 1770ss seringkali membikin bingung wajib pajak pribadi saat melaporkan pajaknya dalam SPT Tahunan sesuai tanggungjawab perpajakannya. Penggunaan masing – masing jenis blangko ini biasanya didasarkan pada besarnya jumlah penghasilan Anda dalam satu tahun, serta berapa banyak pekerjaan nan Anda jalankan alias apakah Anda menerima penghasilan dari lebih satu pemberi kerja.

Setelah sebelumnya kita membahas mengenai perbedaan antara Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan juga SPT Tahunan, maka dalam tulisan kali ini kita bakal membahas jenis blangko nan umum digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan

Seperti nan pernah dibahas di tulisan terdahulu, SPT Tahunan dibedakan menjadi dua macam berasas pengguna alias wajib pajaknya, yaitu:

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi
  2. SPT Tahunan Badan

Setiap wajib pajak pribadi, termasuk di dalamnya adalah tenaga kerja perusahaan nan bekerja dan setiap bulan menerima penghasilan dan dipotong pajak penghasilan PPh 21, bertanggung jawab untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

 lapor spt

Periode nan dilaporkan adalah untuk periode pajak sebelumnya. Misalnya pada tahun 2023, Anda bertanggung jawab untuk menyampaikan SPT Tahunan untuk Periode Pajak Tahun 2022. SPT Tahunan ini perlu dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi, dan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan Badan.

Untuk SPT Tahunan Pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000 andaikan terjadi keterlambatan lapor, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Untuk SPT Tahunan, ada beberapa jenis blangko nan dapat digunakan untuk melaporkan pajak, antara lain formulir:

  1. SPT Tahunan 1770 SS
  2. SPT Tahunan 1770 S
  3. SPT Tahunan 1770

Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770, 1770s dan 1770ss

Secara singkat, adanya pembagian menjadi beberapa jenis blangko ini didasarkan pada pembedaan banyaknya pekerjaan dan jumlah penghasilan nan diterima dalam satu tahun pajak. Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan antara ketiga blangko tersebut.

perbedaan blangko spt tahunan

Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir SPT Tahunan ini digunakan oleh wajib pajak pribadi alias perorangan nan mana sumber penghasilan berasal dari upaya alias pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas disini contohnya seperti dokter, notaris, alias konsultan. Selain itu, blangko ini juga digunakan untuk wajib pajak yang:

  1. Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja
  2. Memiliki penghasilan nan dikenakan PPh Final
  3. Memiliki penghasilan dalam negeri lain seperti bunga, royalti alias penghasilan luar negeri

Formulir SPT Tahunan 1770s

Formulir SPT Tahunan 1770s (Sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak pribadi nan mempunyai penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 Juta dan/atau mempunyai sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak.

Dalam pengisiannya, jenis blangko ini mempunyai beberapa lampiran nan perlu diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya dari wajib pajak. Salah satu contoh isian pada lampiran antara lain meliputi bukti pangkas pajak, jumlah personil keluarga, jumlah kekayaan alias aset, jumlah utang, dan lainnya.

Formulir SPT Tahunan 1770ss

Formulir SPT Tahunan 1770ss (Sangat Sederhana) digunakan oleh wajib pajak nan tidak memenuhi salah satu kriteria dari kedua jenis blangko sebelumnya. Anda dapat menggunakan blangko jenis ini apabila:

  1. Jumlah penghasilan tahunan tidak lebih dari Rp 60 Juta
  2. Hanya bekerja di satu perusahaan
  3. Sumber penghasilan hanya dari satu perusahaan saja

Apabila perihal di atas terpenuhi dan masa kerja minimal sudah satu tahun, maka wajib pajak dapat menggunakan blangko 1770ss untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sesuai namanya 1770ss (sangat sederhana), blangko ini lebih sederhana dan tidak banyak lampiran nan perlu diisi andaikan dibandingkan dengan blangko jenis 1770s.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara blangko SPT Tahunan 1770, 1770s dan 1770ss nan perlu Anda ketahui agar tidak salah menggunakan blangko saat melaporkan SPT Tahunan Anda nantinya.

Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka