Mengetahui pengertian Bill of Lading (B/L), kegunaan dan jenis – jenis dari bill of lading krusial diketahui oleh Anda nan hendak mengirim peralatan dengan menggunakan jasa pengiriman peralatan melalui kargo laut. Melalui arsip ini, Anda bisa tahu bahwa peralatan memang telah dimuat di kapal dan dibawa ke tempat tujuan.
Bagi Anda nan berkecimpung dalam aktivitas ekspor impor antar negara nan menggunakan jasa pengiriman laut ataupun menggunakan jasa forwarder juga perlu mengetahui kegunaan dan jenis Bill of Lading. Dalam tulisan ini kita bakal membahas pengertian dari Bill of Lading hingga kegunaan dan jenis – jenis dari B/L
Pengertian Bill of Lading
Bill of Lading alias B/L adalah konosemen alias bukti pengiriman peralatan dan pengambilan barang. Bill of Lading sendiri merupakan arsip nan cukup krusial khususnya bagi Anda nan menggunakan jasa pelayaran untuk mengirimkan barang. Dokumen Bill of Lading biasanya bakal dibuat oleh pihak pelayaran serta diserahkan kepada pengirim ataupun forwarder.
Dapat dikatakan bahwa kegunaan bill of lading ini serupa dengan airway bill alias consignment note nan juga bakal Anda dapatkan andaikan mengirimkan peralatan dengan jasa kargo udara alias darat.

Apa saja Isi dari B/L?
Secara singkat, dalam B/L terdapat info nan memuat info seperti info Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination.
Jadi dapat dikatakan, bill of lading memuat info komplit dan krusial seputar dengan identitas pengirim serta isi dari kargo nan hendak dikirim, seperti ukuran dari kontainer, isi kontainer, serta jenis kapal dan nomor kapal nan digunakan untuk mengirimkan barang.
Pada Bill of Lading juga memuat keterangan mengenai letak pemuatan peralatan serta keterangan mengenai pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan (pelabuhan bongkar). Selain itu, bill of lading juga memuat keterangan mengenai metode pengangkutan seperti Door to Door, CY/CY, alias CY/Door.
Fungsi dari Bill of Lading
Fungsi sederhana dari Bill of Lading adalah sebagai tanda terima alias arsip nan digunakan untuk memastikan muatan peralatan nan dikirim oleh pihak shipper betul-betul diangkut ke atas kapal sampai ke negara tujuan.
Secara lebih lengkap, kegunaan dari Bill of Lading antara lain sebagai berikut:
Tanda Terima Barang / Kargo
Bill of Lading bakal diberikan oleh pihak pelayaran kepada pihak shipper alias forwarder sebagai tanda terima bahwa peralatan nan hendak dikirim sudah keluar dari container yard dan dimuat di atas kapal serta bakal diangkut ke pelabuhan tujuan.
Sebagai Kontrak Pengangkutan
B/L juga berfaedah sebagai perjanjian pengangkutan lantaran B/L berisikan info seperti pelabuhan asal, pelabuhan tujuan hingga metode pengangkutan seperti CY/CY alias CY/Door. Dengan demikian, pihak pelayaran bertanggung jawab untuk memuat dan mengangkut kargo alias peralatan hingga sampai ke tujuan sesuai dengan isi pada Bill of Lading.
Sebagai Bukti Kepemilikan Kargo
Dokumen ini biasanya mencantumkan rincian pihak penerima (pembeli/consignee) mengenai peralatan nan dikirimkan oleh pengangkut. Pengirim dapat meneruskan salinan bill of lading kepada pihak penerima sebagai bukti pengiriman setelah menerima pembayaran. Dokumen B/L ini selanjutnya digunakan oleh pihak penerima sebagai tanda bukti kepemilikan atas kargo pada saat hendak membongkar muatan.

Jenis – Jenis Bill of Lading
B/L alias Bill of Lading terdiri atas beberapa jenis sesuai dengan peruntukan dan kegunaannya. Beberapa jenis Bill of Lading antara lain:
Shipped Bill of Lading
Dokumen ini menunjukkan bahwa peralatan sudah dimuat di atas kapal.
Received for Shipment Bill of Lading
digunakan oleh pihak maskapai pelayaran alias perusahaan saat peralatan dari pihak pengirim sudah berada di penyimpanan pelayaran
Combined Transport Bill of Lading
Dokumen ini digunakan untuk menangani pengangkutan peralatan nan menggunakan lebih dari satu jenis pikulan dan biasanya bakal disebutkan jenis pikulan apa nan bakal digunakan untuk mengangkut peralatan dari pelabuhan tujuan.
Groupage Bill of Lading
Adalah jenis B/L nan digunakan umumnya dalam pengiriman jenis LCL alias Less Container Load. Dimana dalam satu kargo alias container terdapat beragam jenis peralatan dari beberapa shipper.
Demikian penjelasan mengenai pengertian dari Bill of Lading, apa saja kegunaan dari B/L dan jenis – jenis dari bill of lading nan perlu diketahui.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·